Panduan Memasang Listrik Rumah Via Online - Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk mendaftarkan rumah kita untuk mendapatkan pelayanan listrik berlangganan di rumah kita. Nah di bawah ini kami sajikan step by step panduan memasang listrik secara online.
Dengan sistem online yang diterapkan oleh PT. PLN mendaftar listrik berlangganan di rumah kita menjadi sangat mudah. Dan yang lebih penting lagi selain mudah juga jauh lebih murah dan cepat dibanding kita menggunakan jasa perantara atau calo.
Berikut ini caranya Panduan Mendaftar Listrik Rumah Via Online:
1. Buka URL http://www.pln.co.id/pbpd/.
Di sini Anda harus mengisi data pelanggan dan data pemohon. Isilah
dengan lengkap disertai alamat email dan nomor telepon yang dapat
dihubungi.
2. Sebagai informasi, jika Anda ingin berlangganan listrik
pasca-bayar, daya listrik terendah yang diizinkan adalah 6.600 VA. Di
bawah itu, Anda harus berlangganan listrik pra-bayar.
3. Setelah data diisi dan disimpan, sistem komputer PT PLN akan
mengirim email pemberitahuan kepada Anda disertai nominal yang harus
Anda bayar dan kode transaksi.
4. Masukkan kode transaksi tersebut lewat form yang tersedia di http://www.pln.co.id/pbpd/Konfirmasi.php.
5. Sistem komputer PT PLN akan kembali mengirim email pemberitahuan
kepada Anda disertai nominal yang harus Anda bayar Nomor Registrasi
(kode bayar).
6. Setelah itu, Anda harus melakukan pembayaran. Pembayaran dapat
dilakukan di kantor pos, bank, ATM, dan loket resmi yang telah
bekerjasama dengan PT PLN. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 30
hari setelah pendaftaran secara online.
7. Untuk membayar lewat ATM, Anda dapat memilih ‘Pembayaran Listrik’,
kemudian pilih ‘Non Taglis’. Anda cukup memasukkan 13 digit nomor
registrasi, kemudian nama Anda akan tampil di layar dengan jumlah
nominal yang harus Anda bayar.
8. Pemasangan akan dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
setelah pembayaran. Syaratnya, rumah tersebut tak jauh dari tiang
listrik yang sudah berdiri serta telah terpasang instalasi listrik.
9. Jika pada hari keenam belum juga terpasang, Anda bisa bertanya atau komplain ke hotline PT PLN di nomor 123.
10. Untuk memeriksa status pendaftaran, Anda dapat memeriksanya di URL http://www.pln.co.id/pbpd/Status.php.
11. Perlu diingat, PT PLN juga melarang Anda memberikan uang atau
tip bagi petugas yang memasang sambungan listrik di rumah Anda.
Semoga bermanfaat.
Source:www.rumah.com